Fungsi Hutan Dalam Pembangunan
Dalam pola umum pembangunan jangka panjang ke dua
diletakkan pada bidang ekonomi diantaranya dititikberatkan pada pembangunan
ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia. Seperti kehutanan dan
pertambangan harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumber daya alam,
selain untuk memberi manfaat masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa
depan.
Sumber daya alam yamg dapat diperbarui harus dikelola
sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat selalu terpelihara sepanjang masa.
Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga agar kemampuannya untuk
memperbarui diri sendiri selalu terpelihara. Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbarui harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan hasilnya selama
mungkin. Pembangunan kehutanan harus semakin diarahkan untuk meningkatkan
pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai
tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.
Kebijakan umum pembangunan kehutanan dalam Pelita VI
dituangkan dalam GBHN 1993 sebagai berikut :
a. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga
kelestarian dan fungsi hutan, dan dengan mengutamakan pelestarian sumber daya
alam dan lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk memperluas
kesempatan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan sumber dan pendapatan negara,
devisa serta mengacu pembangunan daerah.
b. Pengembangan produksi hasil kayu dan non kayu
diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan
rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan produktivitas hutan alam
yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman hutan yang unggul dan
budidaya kehutanan yang tangguh.
c. Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem,
pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk
menjaga dan memelihara fungsi tanah, air, udara, iklim dan lingkungan hidup
serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Upaya rehabilitasi hutan dan tanah kritis,
konservasi tanah, rehabilitasi sungai, rawa, pelestarian gua-gua alam, karang
laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi DAS ditingkatkan dan
makin disempurnakan.
e. Dalam pembangunan kehutanan, keikutsertaan
masyarakat di kawasan hutan sekitarnya termasuk masyarakat trasmigrasi
kehutanan perlu diberi peluang dan di tingkatkan.
f. Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya
dukung sumber daya alamnya agar kelestarian sumber daya hutan terjamin dan
perusakan lingkungan dapat dicegah.
g. Pembangunan kehutanan perlu di dukung dengan
kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, peratuan perundang-undangan,
penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.
Pada inti kebijaksanaan
pembinaan kawasan hutan, terdapat langkah pelaksanan sebagai berikut :
ü
Percepatan pemantapan kawasan
ü
Peningkatan mutu dan produktivitas kawasan hutan
dan hutan rakyat
ü
Peningkatan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan hutan dan pengelolaan hasil hutan
ü
Peningkatan peran serta masyarakat,
penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pendapatan daerah tertinggal
ü
Peningkatan peran serta koperasi, usaha
menengah, kecil dan tradisional
ü
Peningkatan daya dukung lahan melalui rebosasi
dan rehabilitasi lahan serta pebaikan mutu lingkungan hidup
ü
Peningkatan mutu fungsi kawasan- kawasan
konservasi hutan lindung
ü
Pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya
ü
Peningkatan peran pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pembangunan kehutanan
ü
Peningkatan penyuluhan kehutanan, peran pemuda
dan wanita dalam pembangunan
kehutanan
ü
Pengamanan hutan, hasil hutan dan sumber daya
alam hayati lainnya
ü
Peningkatan peran peneliti dan pengembangan
dalam pembangunan kehutanan
ü
Pengembangan kualitas sumber daya manusia yang maju dan mandiri serta memiliki
motivasi yang tinggi
ü
Penyempurnaan kelembagaan, peraturan
perundang-undangan dan sistem informasi manajemen kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar