Selasa, 10 Juli 2012

Fungsi Hutan

Fungsi Hutan Dalam Pembangunan
Dalam pola umum pembangunan jangka panjang ke dua diletakkan pada bidang ekonomi diantaranya dititikberatkan pada pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia. Seperti kehutanan dan pertambangan harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, selain untuk memberi manfaat masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan.
Sumber daya alam yamg dapat diperbarui harus dikelola sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat selalu terpelihara sepanjang masa. Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga agar kemampuannya untuk memperbarui diri sendiri selalu terpelihara. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan hasilnya selama mungkin. Pembangunan kehutanan harus semakin diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.
Kebijakan umum pembangunan kehutanan dalam Pelita VI dituangkan dalam GBHN 1993 sebagai berikut :
a. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi hutan, dan dengan mengutamakan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan sumber dan pendapatan negara, devisa serta mengacu pembangunan daerah.
b. Pengembangan produksi hasil kayu dan non kayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman hutan yang unggul dan budidaya kehutanan yang tangguh.
c. Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjaga dan memelihara fungsi tanah, air, udara, iklim dan lingkungan hidup serta memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Upaya rehabilitasi hutan dan tanah kritis, konservasi tanah, rehabilitasi sungai, rawa, pelestarian gua-gua alam, karang laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi DAS ditingkatkan dan makin disempurnakan.
e. Dalam pembangunan kehutanan, keikutsertaan masyarakat di kawasan hutan sekitarnya termasuk masyarakat trasmigrasi kehutanan perlu diberi peluang dan di tingkatkan.
f. Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumber daya alamnya agar kelestarian sumber daya hutan terjamin dan perusakan lingkungan dapat dicegah.
g. Pembangunan kehutanan perlu di dukung dengan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, peratuan perundang-undangan, penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.
  Pada inti kebijaksanaan pembinaan kawasan hutan, terdapat langkah pelaksanan sebagai berikut :
ü  Percepatan pemantapan kawasan
ü  Peningkatan mutu dan produktivitas kawasan hutan dan hutan rakyat
ü  Peningkatan efisiensi dan produktivitas pengelolaan  hutan dan pengelolaan  hasil hutan
ü  Peningkatan peran serta masyarakat, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pendapatan daerah tertinggal
ü  Peningkatan peran serta koperasi, usaha menengah, kecil dan tradisional
ü  Peningkatan daya dukung lahan melalui rebosasi dan rehabilitasi lahan serta pebaikan mutu lingkungan hidup
ü  Peningkatan mutu fungsi kawasan- kawasan konservasi hutan lindung
ü  Pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
ü  Peningkatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan
ü  Peningkatan penyuluhan kehutanan, peran pemuda dan wanita dalam pembangunan kehutanan
ü  Pengamanan hutan, hasil hutan dan sumber daya alam hayati lainnya
ü  Peningkatan peran peneliti dan pengembangan dalam pembangunan kehutanan
ü  Pengembangan kualitas sumber daya manusia yang maju dan mandiri serta memiliki motivasi yang tinggi
ü  Penyempurnaan kelembagaan, peraturan perundang-undangan dan sistem informasi manajemen kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar