Selasa, 10 Juli 2012

Pengertian Hutan

Pengertian Hutan 
Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
  1. Suatu kesatuan ekosistem.
  2. Berupa hamparan lahan.
  3. Berisi sumber daya alam hayati beserta alam lingkungan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
  4. Mampu memberi manfaat secara lestari.
Ke empat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi.  Eksistensi hutan suatu sub ekosistem global menempatkan posisi penting sebagai paru-paru dunia.
Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut di jabarkan dalam Menteri Kehutanan Nomor. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status, dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang di tunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :
  1. Suatu wilayah tertentu.
  2. Terdapat hutan atau tidak terdapat hutan
  3. Ditetapkan pemetintah (menteri) sebagai pengawas hutan.
  4. Di dasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan 30% dari luas daratan.
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
  1. Wilayah yang berhutan yang perlu di pertahankan sebagai hutan tetap.
  2. Wilayah yang berhutan yang perlu di hutankan kembali dan di pertahankan sebagai hutan tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar